Muncul Wacana Cabut Kewarganegaraan di RUU Antiterorisme

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan, wacana pencabutan kewarganegaraan terhadap teroris terkait pencegahan masih digodok di dalam pembahasan RUU tersebut.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Tergantung kasusnya, kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Namun, kata dia, kalau kegiatan teroris dilakukan di dalam negeri, pencabutan kewarganegaraan tidak mungkin dilakukan. Sebab, yang bersangkutan bisa menjadi tanpa kewarganegaraan atau stateless.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Bagaimana warga negara tanpa punya status warga negara, bagaimana dia mengurus kehidupannya sehari-hari, kan tak mungkin," kata Supiadin.

Ia menegaskan, wacana pencabutan kewarganegaraan ini masih belum dapat dipastikan akan masuk sebagai aturan dalam RUU Antiterorisme. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan. "Kita tinggal dulu, ini termasuk yang penting," ujar politikus Nasdem ini.

Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan menilai revisi UU Terorisme penting karena bisa memberikan sejumlah kewenangan kepada aparat penegak hukum. Seperti melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme.

"Secara regulasi, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI," katanya.

Serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jatim.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Akuntabel jelaskan ke publik siapa aktor, otak dari aksi teroris.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018