Auditor Terlibat Suap, BPK Diminta Segera Lakukan Evaluasi

Salah satu tersangka suap usai diperiksa KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Sumber :
  • Agus Rahmat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tertangkapnya dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh KPK dalam dugaan suap memunculkan keprihatinan. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta, ke depan, ada evaluasi bagi BPK agar tak ada oknum yang mengulangi kesalahan melakukan transaksi suap.

Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

"Itu (evaluasi) harus dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang selama ini ada, sehingga ada perbaikan dari sistem yang masih ada kelemahan tersebut," kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2017.

Namun, dia menilai sejauh ini, mekanisme dan sistem kerja di BPK sudah terbangun dengan baik. Apalagi, kata dia, BPK punya tugas penting sebagai 'supreme auditor'.

Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

"Kejadian OTT terhadap oknum auditor BPK yang lalai dalam menjalankan tugas oleh KPK tidak bisa serta merta kemudian dijadikan sarana untuk menghukum BPK secara kelembagaan," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengaku percaya BPK masih kredibel secara kelembagaan. Politikus Partai Golkar ini menyebut BPK harus punya upaya untuk meningkatkan kualitas para auditornya.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

"Dan bagaimana sistem audit berbasis IT sedang dibangun di BPK," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap hasil laporan keuangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kempatnya adalah, Sugito selaku Irjen Kemendes PDT, Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDT. Kemudian dari pihak BPK adalah Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.

Sugito dan Jarot diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Rochmadi dan Ali sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sedangkan tiga lainnya, yakni Sekretaris Rochmadi, Sopir Jarot dan Satpam BPK dilepas dengan status sebagai saksi.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya