Fadli Tak Ingin UU Terorisme Jadi Alat Kekuasaan

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id - Revisi Undang-undang Terorisme masih dibahas di Parlemen. Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum dan keamanan Fadli Zon menyampaikan Panitia Khusus RUU ini masih terus bekerja, meski belum mencapai satu kesimpulan.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

"Kami berharap dengan UU ini. Tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengaku tidak ingin UU ini nantinya dipakai sebagai alat politik kekuasaan. Seperti contohnya menangkapi orang-orang seenaknya.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Harus ada tetap pengawasan terhadap tindakan itu, karena sangat rawan apalagi kalau mengarah pada ISA (Internal Security Act)," ujar Fadli.

Menurut Fadli, praktik ISA seperti di negara Malaysia kerap dipakai untuk kepentingan politik, dengan alasan mencegah tindak terorisme. Menurutnya, pencegahan terorisme sebaiknya juga lebih kepada kerja intelijen.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Intelijen kita kan bisa menelusuri jaringan. Ada agen-agen yang memang jumlahnya banyak dan dibiayai oleh negara dengan cukup besar, baik itu di BIN, di kepolisian, di TNI dan lain-lain. Jadi mestinya ada koordinasi juga. Dan bahkan sudah ada BNPT," kata Fadli.

Sidang vonis Aman Abdurrahman

Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Hakim putuskan biaya ganti rugi kepada korban kasus terorisme

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2018