Rhoma Irama: Semoga Sikap Ahok Diikuti Pendukungnya

Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengajak pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ikut menerima putusan pengadilan dan langkah Ahok mencabut upaya banding.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Apalagi Pak Ahok sudah mencabut banding, artinya sudah mengakui putusan hukum dan mengaku bersalah. Semoga ini diikuti seluruh fans Pak Ahok, agar kita rukun lagi, guyub lagi. Sebagai bangsa Indonesia yang siap pertahankan Pancasila NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Rhoma di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Sebelumnya, Ahok dalam persidangan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ahok memutuskan untuk mencabut upaya banding dan memilih akan menjalankan kurungan penjara selama dua tahun yang diputuskan majelis hakim, dengan alasan dia ikhlas menerima kenyataan hidupnya.

Alasan Ahok itu dibacakan langsung oleh istrinya, Veronica Tan.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024