Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai pasal penodaan agama masih tetap perlu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia tak setuju dengan usulan agar pasal itu direvisi atau dihapus.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Saya kira persoalan penodaan agama masih tetap perlu. Jadi begini loh, ini bukan persoalan satu agama, dua agama. Ini menyangkut semua," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Menurut Fadli, tak boleh ada orang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama mana pun. Hal ini juga berlaku terhadap sesama penganut suatu agama.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Apalagi dia berbeda agama. Terhadap yang agamanya sama saja bisa menjadi masalah," ujar Fadli.

Fadli menilai pasal penodaan agama diperlukan demi menjaga kondusifitas di masyarakat. Pasal itu, menurutnya, untuk menjaga adanya aksi main hakim sendiri dari masyarakat terhadap pelaku penistaan agama.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Jadi, menurut saya ini dalam rangka menjaga kerukunan, kita memerlukan pasal itu. Misalnya dihapuskan, terus orang nanti tidak bisa mengajukan gugatan hukum. Orang bisa seenaknya menghakimi sendiri," kata dia.

Usai kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keberadaan pasal penodaan agama menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Sebagian kalangan ingin pasal itu kembali dilakukan judicial review. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024