Usulan Baru Revisi UU MD3, Pimpinan DPR Jadi 7 Kursi

Pimpinan DPR RI saat paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang semula direncanakan cepat rampung kini malah semakin molor. Salah satu penyebabnya, antarfraksi yang masih alot bahas jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR yang akan ditambah.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan soal berapa kursi pimpinan DPR dan MPR yang akan ditambahkan dalam revisi masih bersifat dinamis. Berbagai macam usulan pun terus berkembang.

"Ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Ia mengatakan revisi ini tidak hanya melibatkan anggota Baleg antarfraksi, tapi juga sudah masuk ke lobi politik tingkat tinggi antara pimpinan partai dan fraksi.

"Tapi terakhir yang sudah ada titik terangnya yang tadi, usulan tambahan tadi. Itu yang terakhir, tapi kita enggak tahu apakah nanti ada dinamika baru," ujarnya.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Soal penambahan 2 pimpinan DPR, 6 pimpinan MPR, dan 2 pimpinan DPD menurutnya merupakan hasil kompromi politik. Kalau usulan ini disetujui maka bisa segera disahkan. Lalu dalam 30 hari bisa segera diundangkan.

"Tadi kan sudah dijadwal. Tapi jadwal sifatnya dinamis, lihat urgensinya. Kalau perlu segera diprioritaskan kita mengubah jadwal," kata Firman.

Saat ditanya soal kemungkinan gugatan terhadap revisi RUU ini, ia menyatakan tak masalah. Sebab siapapun berhak menggugat undang-undang. Apalagi ketika gugatan tersebut punya dasar yang kuat.

"Kan persoalan politik beda, ya kan. Kalau politik harus ada kompromi dan kesepakatan, kalau digugat kewenangan lain. Kita sudah berpikir ke sana juga, tapi hak mereka untuk menggugat," kata Firman. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya