Pansus RUU Pemilu akan Voting Isu Krusial, Selasa 23 Mei

Dok. PolItikus PKB Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Panitia Khusus revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan menggelar rapat internal untuk menyiapkan voting terhadap beberapa isu krusial. Rapat internal akan dimulai hari ini, namun keputusan soal voting akan dilakukan Selasa, besok.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Kita baru dapat kabar tadi malam, pemerintah siapkan waktu mulai Senin, Selasa dan Rabu. Tiga menteri Mendagri, Menkeu dan Menkum HAM," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi di gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.

Dalam rapat internal nanti, ia mengusulkan agar voting bisa dilaksanakan pagi hari. Sehingga sejumlah isu yang belum diputuskan bisa disepakati anggota pansus dan pemerintah.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Ada 19 total yang pending, 5 isu krusial dan 14 isu subordinat yang menurut saya 14 ini akan diambil keputusan besok," lanjut Lukman.

Ia menambahkan kalau 14 poin ini selesai diambil kesepakatan maka pansus hanya tinggal merapikan draf RUU Pemilu. Adapun 14 isu yang dimaksud diantaranya soal dana saksi, tambahan kursi DPR, Bawaslu adhoc atau permanen, sampai pejabat negara wajib mundur atau cuti saat maju pemilu.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

"(Target) Bulan mei selesai. Kita sudah selesai, tinggal mau potong lagi karena 14 itu ada alternatif dan timus merumuskan 2 opsi. Kalau diputus bareng pemerintah," kata Lukman

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021