Ratu Hemas Ingin Curhat Soal Kisruh DPD ke Jokowi

Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berharap polemik di lembaganya cepat selesai. Salah satu upaya yang akan dilakukan pihaknya adalah menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan ini.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Hemas berharap Jokowi menyediakan waktu agar dirinya beserta rekan-rekan anggota DPD lainnya bisa menyampaikan unek-unek penyimpangan seperti pelantikan Oso sebagai ketua DPD yang ilegal.

"Surat kepada Presiden Joko Widodo sudah kami sampaikan pada bulan lalu. Sempat dijadwalkan pada hari Rabu namun belum bisa," ujar Hemas, usai diskusi di Formapi, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Hemas menambahkan masih menunggu waktu penjadwalan ulang yang disediakan Presiden Jokowi. "Kami masing nunggu. Seharusnya Rabu kemarin. Jadi masih nunggu belum tahu kapan," tutur senator asal Yogyakarta itu.

Kemudian, Hemas menekankan bersama sekitar 20 anggota DPD lain telah menyiapkan materi keluhan terkait persoalan DPD kepada Jokowi.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

"Poin yang akan dilaporkan pada Presiden mulai dari posisi kami saat ini, proses pemilihan dan poros lainya. Kami juga akan melaporkan proses hukum yang diambil," tegasnya.

Menurut Hemas penyelesaian masalah di DPD harus dilakukan melalui dua jalur, hukum dan politis. Saat ini menurut, Hemas proses hukum masih berjalan PTUN. "Tanggal 8 Juni akan ada putusan. Kita tunggu," katanya.

Putusan PTUN

Pihak GKR Hemas melakukan gugatan terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang dan dua wakil pimpinan DPD lain. Kepemimpinan Oso dipersoalkan karena pelantikan yang dilakukan MA dinilai tak sah.

Gugatan itu diajukan pihak GKR Hemas, dengan Nomor 4/P/FP/2017/PTUN-JKT. Gugatan didaftarkan pada 27 April 2017. Kuasa hukum penggugat, Andi Irman Putra Sidin mengatakan selama ini persidangan sudah bergulir di PTUN. Putusan majelis hakim akan diputuskan pada Juni 2017.

"Ya, paling lambat 8 Juni harus ada putusan," kata Irman saat dihubungi, Kamis 18 Mei 2017.

PTUN bisa saja membatalkan kepemimpinan DPD saat ini. Namun, Irman mengatakan, pihaknya bukan mempersoalkan itu tetapi lebih pada putusan Mahkamah Agung yang membuat pelantikan pimpinan DPD yakni Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

"Intinya, kita ingin menyelamatkan masa depan putusan Mahkamah Agung  (MA)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya