Ratu Hemas: Gugatan ke PTUN untuk Selamatkan Citra MA

GKR Hemas (kanan) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id – Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas masih tak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD. Dia menekankan pelantikan Oso serta dua wakilnya menjadi pimpinan DPD adalah tak sah karena mengubah tata tertib dalam waktu singkat.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

"Tatib itu cacat hukum, karena mereka membentuk tatib itu hanya 2 jam," kata Hemas dalam diskusi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Hemas menjelaskan terkait persoalan ini, pihaknya sudah melakukan gugatan ke PTUN. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan citra MA dan DPD sebagai lembaga tinggi negara.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

"Ini untuk menyelamatkan putusan MA agar wibawa hukum tetap terjaga. Pada ranah konstitusional perlu diselamatkan agar tidak cacat hukum dari pimpinan DPD yang ilegal," ungkapnya.

Dia juga menyesalkan dengan pelantikan Oso justru polemik internal DPD semakin meruncing. Selain itu, DPD tak berjalan dengan baik karena Ketua DPD yang dilantik MA dinilainya ilegal.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

Hemas mengungkapkan proses hukum terhadap putusan MA dan Wakil Ketua MA, Suwadi yang melantik Oso akan masuk dalam masa persidangan.

"Ini semoga bisa selesai pada 8 Juni. Tanggal 24 Mei akan ada keterangan ahli dan pembuktian. Akan ada pak Bagir Manan dan Pak Yusril. Kita ingin semua kembali berjalan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.

Hemas membantah bila langkah hukum ini sebagai upaya barter politik. "Enggak, ini terkait penegakan hukum. Kita harus bedakan politik nanti saja kita bicarakan setelah proses hukum selesai," katanya.

Seperti diketahui, Oso bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD yang baru dilantik pada Selasa, 4 April 2017. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks parlemen dengan pembacaan sumpah jabatan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Suwardi.

Pelantikan oleh MA ini sempat membingungkan publik karena sebelumnya putusan MA membatalkan tatib DPD terkait masa jabatan pimpinan 2,5 tahun.

Pelantikan Oso ini tak membuat kisruh DPD bisa diredam. Justru konflik internal lembaga senator ini berujung penahanan dana reses bagi anggota DPD yang tak mengakui kepemimpinan Oso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya