Fahri: Vonis Terhadap Ahok Didemo, Malu Kita

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Vonis dua tahun dari majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama menimbulkan berbagai respons dari kalangan masyarakat. Ribuan pendukung Ahok melakukan demo di berbagai kota bahkan luar negeri pasca putusan itu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Masak ada keputusan pengadilan yang sudah begini jauh didemo oleh orang di seluruh dunia, kan malu kita," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Senayan, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Fahri mengaku khawatir reaksi terhadap vonis ini menimbulkan dampak lebih lanjut terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, dia meminta menyerahkan semua pada mekanisme hukum.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Itu dijelaskan dan diperdebatkan secara baik, secara hukum, barulah kita ini bisa menempuh jalur hukum lain," ujar Fahri.

Menurut Fahri, masyarakat juga harus diberi pemahaman yang baik mengenai hukum. "Harus ada keberanian kita mengambil, bahwa hukum adalah hukum," kata Fahri.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Seperti diketahui, pasca vonis dua tahun, Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Massa pendukung yang tak terima Ahok dipenjara menyusul ke Rutan Cipinang dengan menggelar aksi unjuk rasa. Begitupun saat Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, mereka juga melakukan aksi demo. (ase)Massa pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur

[Massa pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Foto: VIVA.co.id/Chandra Gian Asmara].

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022