Petinggi Gerindra Dukung Jaksa Banding di Kasus Ahok

Ahok dan Jaksa Agung.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mendukung langkah jaksa bila mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus Basuki Tjahaja Purnama. Ahok divonis dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

"Kami dukung sajalah Jaksa Agung lakukan banding terhadap kasus Ahok. Karena mungkin jaksa tidak sependapat antara putusan vonis yang dijatuhkan pada Ahok dengan tuntutan hukum yang diberikan jaksa pada Ahok," kata Arief kepada VIVA.co.id, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Arief, yang terpenting adalah hukum tetap berproses. Dia mengingatkan banding adalah hak setiap warga negara jika kurang puas dengan putusan pengadilan yang mewakili negara.

"Dan hak jaksa juga untuk melakukan banding. Jadi pernyataan Jaksa Agung mesti kita dukung dong," tegas dia.

Arief melanjutkan apabila Ahok banding, jaksa nantinya juga harus memberikan jawaban dalam sidang banding yang kemudian dinilai oleh Hakim di Pengadilan Tinggi. Di tingkat itu, Hakim Pengadilan Tinggi juga akan menilai dasar-dasar hukum dan bukti persidangan yang dipakai Majelis Hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke Ahok terkait perkara penodaan agama. Langkah itu dilakukan mengingat pihak Ahok melakukan banding.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022