Sekjen DPD: Penggunaan Dana Akan Diperiksa BPK

Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto, mengatakan, penggunaan APBN bagi DPD didasarkan pada naskah sumpah jabatan 2017. Oleh karena itu, penahanan dana reses bagi anggota yang tak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang memang langkah yang harus mereka lakukan.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Kalau tidak mendapatkan dukungan dari kesekjenan nanti bermasalah. Bahwa kami sadari nanti pada saatnya penggunaan dana itu akan diperiksa BPK," kata Sudarsono di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut kemungkinan akan dilakukan pada akhir 2017 atau awal 2018. DPD selama 10 tahun berturut-turut sudah berpengalaman mendapatkan hasil pemeriksaan wajar tanpa pengecualian.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

"Itu prestasi tertinggi dari pengelolaan APBN. Kami yakin pengelolaan keuangan kami pada track yang benar dalam rangka pemeriksaan BPK," kata Sudarsono.

Sebelumnya, kisruh soal pimpinan DPD ternyata berujung pada persoalan dana reses DPD. Anggota DPD yang tak mengakui OSO sebagai pimpinan DPD tidak mendapatkan dana reses.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Anggota DPD asal Maluku, John Pieris, menjelaskan kebijakan menahan dana reses berasal rapat Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD. Adapun kebijakan tersebut mengatur agar uang reses bisa dicairkan, anggota DPD harus menandatangani dukungan terhadap OSO.

"Panmus dibawa ke paripurna. Tapi diserahkan ke PURT. PURT melahirkan kebijakan supaya uang reses itu dicairkan, Anda sekalian harus tanda tangan dukungan. Tak bisa seperti itu," kata John di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

John memang izin tak hadir dalam sidang paripurna DPD karena urusan kesehatan. Tapi, ia juga termasuk salah satu anggota DPD yang tak menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap pimpinan DPD.

"Saya izin. Saya tak mau tanda tangan. Karena tidak ada aturan yang melandasi kebijakan itu lahir," kata John.

Ia mengaku, mau tak mau harus menggunakan uang pribadi agar bisa melaksanakan tugas reses. Saat ditanya kenapa tak meminta dana reses tersebut ke sekjen DPD, ia meyakini tak akan diberi.

"Untuk apa? Tidak dikasih. Karena sekjen melaksanakan keputusan itu. Kalaupun ada reses berikutnya, saya melaksanakan dengan uang pribadi. Apa boleh buat. Itu sudah risiko," kata John.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya