PDIP akan Ajukan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok

Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan partainya kemungkinan besar akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sejumlah pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Terkait dengan pasal 156 KUHP dan putusan yang bisa dieksekusi sementara putusan tersebut belum inkracht," kata Junimart saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Ia menjelaskan putusan terhadap Ahok belum inkracht sehingga meski hakim sudah memutuskan vonis, tapi ternyata terdakwa mengajukan banding. Maka tak ada alasan untuk mengeksekusi vonis tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Karena untuk menahan dan tidak menahan itu ada pada tingkat banding. Bukan pada tingkat Pengadilan Negeri. Ini harus kami kritisi. Dalam waktu dekat kami berencana akan mengajukan permohonan ke MK," kata Junimart.

Ia melanjutkan permohonan uji materi tersebut akan diajukan atas nama PDIP atau organ lainnya yang ingin ikut serta dalam permohonan tersebut. Hal ini dianggap penting agar tak menjadi preseden ke depan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketua Umum. Kami akan tempuh sesuai prosedur dan hukum yang berlaku saja. Lalu selaku kepala badan bantuan hukum di PDIP, kami menempuh upaya hukum banding. Sebagaimana kami ketahui PDIP selama ini secara full mendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan-persidangan," kata Junimart.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya