KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, terkait korupsi proyek e-KTP. Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.?

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat 12 Mei 2017.

Diah sempat bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus ini. Terlebih untuk pemberkasan penyidikan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Diah bahkan mengaku telah mengembalikan uang yang ia terima terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain Diah, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dan salah satu anggota tim Fatmawati, Eko Purwoko. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.

"Kedua saksi itu akan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AA," kata Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023