Tak Akui Oso Ketua DPD, Dana Reses Senator Ditahan

Oesman Sapta Odang usai terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Kisruh internal Dewan Perwakilan Daerah belum juga rampung. Kini, konflik berlajut pada persoalan dana reses anggota DPD. Senator yang tak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang diganjar “sanksi” berupa penahanan dana reses.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Anggota DPD asal Maluku, John Pieris, mengungkapkan awal kebijakan menahan dana reses berasal rapat panitia urusan rumah tangga (PURT) DPD. Dalam kebijakannya, agar uang reses bisa dicairkan, maka anggota DPD yang kontra harus menandatangani dukungan terhadap Oso.

"Panmus dibawa ke paripurna. Tapi diserahkan ke PURT. PURT melahirkan kebijakan supaya uang reses itu dicairkan, Anda skalian harus tandatangan dukungan. Tak bisa seperti itu," kata John di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

John mengatakan, dirinya memang izin tak hadir dalam sidang paripurna DPD karena urusan kesehatan. Namun, ia termasuk salah satu anggota DPD yang tak menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap kepimpinan Oso.

"Saya izin, tapi mendapatkannya. Saya tak mau tandatangan. Karena tidak ada aturan yang melandasi kebijakan itu lahir," ujar John.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

Ia mengaku mau tak mau harus menggunakan uang pribadi agar bisa melaksanakan tugas reses. Jika meminta ke Sekretariat Jenderal DPD, ia pun yakin tak akan diberi.

"Untuk apa? Tidak dikasih. Karena sekjen melaksanakan putusan itu. Kalaupun ada reses berikutnya, saya melaksanakan dengan uang pribadi. Apa boleh buat. Itu sudah resiko," lanjutnya.

Ia menegaskan sebenarnya hal tersebut tak boleh dilakukan. Hal ini mengacu aturan dalam undang-undang agar hak dan keuangan anggota melekat pada setiap anggota. Begitu pun dengan keuangan reses.

"Artinya jangan dicampurkan politik dan hukum. Uang reses itu sudah ketentuan UU. Melekat pada anggota, Apakah kalau tidak menandatangani dukungan pada pimpinan lalu ditahan. Ketentuan apa yang atur itu. Tak boleh terjadi seperti itu," kata John.

Sanksi dari Oso

Sebelumnya, sebagai Ketua DPD, Oso mengatakan tak cairnya dana reses menjadi kewenangan pihak Setjen DPD. Tapi, Oso juga berpandangan senator yang tak mengakuinya memang tak berhak mendapatkan dana reses.

"Ya dia tak bisa dapat lagi dong. Bayangin dia kerja di luar sistem. Ilegal. Jadi yang mana legal, mana ilegal?" kata Ketua Umum DPP Hanura itu, Rabu 9 Mei 2017.

Oso menyebut 74 senator yang tandatangan memberikan dukungan terhadapnya adalah anggota DPD yang legal. Menurutnya, dari sebelumnya yang kontra dengannya, banyak senator yang mendukung Oso.

"Anda lihat 74 orang itu legal. Tandatangan absen dan kondusif tak ada teriak-teriak. Dan mereka semua kerja. Banyak juga dari mereka yang sebelumnya di seberang kini jadi menyeberang," ujar Oso.

Ia menjelaskan dana reses cair ketika anggota DPD hadir dalam rapat paripurna. Bila tak hadir, maka otomatis juga tak mendapatkan dana reses.

"Itu kan uang negara. Uang rakyat. Harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi jangan tak ikut sidang terus mau uangnya," kata Oso.

Ia mengatakan ditahannya uang reses menjadi sanksi akibat tak mengakuinya sebagai pimpinan. Sebabnya hal itu dinilai sama dengan tak mengakui kelembagaan DPD.

"Sebab kalau dia tak mau akui organisasi yang sah itu berarti yang ilegal. Kalau di luar tak apa biarkan. Kalau di dalam ya itu jadi masalah," lanjut Oso. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya