Jusuf Kalla Simpati pada Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengunjungi kediaman Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan kepeduliannya pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menerima vonis pidana penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama. JK menyatakannya sebagai sesama pejabat negara.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Bagaimanapun, Ahok itu Gubernur DKI. Wakil pusat di daerah. Oleh karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi vonisnya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Meski demikian, menurut JK, semua pihak harus bersikap menerima atas vonis yang didapat Ahok setelah melalui belasan persidangan. JK menegaskan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian tadi pagi merupakan hasil proses hukum yang adil.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita semua sudah sepakat dengan siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima," ujar JK.

Namun, JK mengingatkan, selaku warga negara, Ahok memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hakim. JK mempersilakan jika Ahok hendak menempuh prosedur hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Tentu Ahok masih punya hak untuk banding. Untuk proses selanjutnya," ujar JK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya