Vonis 2 Tahun Ahok Dinilai Tutupi Ketidakadilan Tuntutan JPU

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus dihormati semua pihak. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini layak diapresiasi karena di tengah tekanan yang kuat.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

"Salut pada independensi hakim di tengah tekanan yang kuat dari penguasa," kata Ketua DPP Gerindra Sodik Mujahid, melalui pesan singkat, Selasa 9 Mei 2017.

Meski belum maksimal, namun vonis dua tahun ini dinilai menutupi ketidak adilan tuntutan jaksa penuntut umum. Pasalnya, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Sodik pun mengimbau agar umat Islam khususnya Gerakan Pengawal Fatwa MUI untuk menerima keputusan ini.

"Mari kita  kembali  bekerja dan berkarya untuk umat dan bangsa di bidang masing-masing. Masih banyak PR keumatan dan keislaman yang harus kita perjuangkan dan persembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik yang dirasakan ummat Islam akhir-akhir ini," lanjut anggota DPR itu.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

Ia mengkritisi kasus penodaan agama ini harus jadi pembelajaran agar tak terulang kembali. Saling menghormati terhadap ajaran agama masing-masing untuk menjaga keharmonisan dalam hidup bernegara.

"Kepada seluruh umat beragama di NKRI ini mari kita laksanakan dan amalkan ajaran agama kita masing-masing  dengan sungguh-sungguh, lalu menghormati setiap agama yang ada di Indonesia ini dan tidak harus  harus usil, iseng, pusing dengan ajaran agama lain yang sudah dilindungi keberadaannya oleh negara," kata Sodik
    
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara dua tahun terhadap Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan agar terdakwa Ahok ditahan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.

Pihak Ahok lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis dua tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya