Jazuli: Kasus Ahok Pelajaran untuk Pejabat Publik

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Hakim tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kita hormati putusan dua tahun penjara. Mudah-mudahan, ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli melalui pesan singkat, Selasa 9 April 2017.

Terkait vonis putusan yang menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP, Jazuli meminta agar semua pihak, apalagi seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini pelajaran bagi kita semua, hati-hati betul jangan menyinggung keyakinan (agama) orang lain. Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," kata Jazuli.

Karena, siapa pun yang melakukan penistaan, lanjut Jazuli, tidak akan luput dari sanksi hukuman yang setimpal. Belum lagi, kerugian akibat gejolak yang mengganggu keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia berharap, setelah keputusan hakim ini, pihak-pihak yang pro dan kontra dari massa pendukung masing-masing untuk menghentikan polemik, apalagi provokasi, agar kondisi bangsa kembali kondusif.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Ada pun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya