Pancasila dan Sejarah Pembubaran Ormas dan Partai Politik

Ilustrasi Pancasila
Sumber :

VIVA.co.id - Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Proses lima butir filosofis itu menjadi dasar negara tidak mudah melainkan melalui sebuah perdebatan yang sengit bahkan dari sejak Indonesia berdiri sampai pada setelah Pemilu 1955 khususnya di Konstituante yang bertugas membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUD Sementara 1950.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ketika itu, ada empat kekuatan politik terbesar di lembaga tersebut sebagai hasil dari Pemilu 1955, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI. PNI dan PKI menghendaki Pancasila sebagai dasar negara sedangkan Masyumi dan NU menginginkan Islam sebagai dasar negara.

Hingga kemudian Presiden Soekarno dengan didukung Angkatan Darat mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959. Isinya, pembubaran Konstituante, tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945 dengan Pancasila sebagai dasar negara. Sejak itu, Demokrasi Terpimpin pun berdiri.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Setelah Soekarno jatuh, dan Orde Baru berdiri, Pancasila yang semula sebagai dasar negara, alat pemersatu, lantas dijadikan sebagai alat menekan kelompok yang tak sepaham dengan pemerintah. Maka tidak jarang, mereka membubarkan sebuah organisasi atau partai politik dengan tuduhan anti atau melawan Pancasila.

Berikut 5 organisasi atau partai politik yang pernah dibubarkan atau setidak-tidaknya dinyatakan terlarang karena dinilai anti-Pancasila:

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

1. PKI

Sejarah pembubaran ormas atau partai politik atas nama Pancasila dimulai setelah meletus Gerakan 30 September 1965 yang kemudian menyebabkan runtuhnya kekuasaan Soekarno. Partai Komunis Indonesia dan seluruh organisasi sayapnya menjadi 'korban' pertama.

Ketika itu, Panglima Kostrad Mayor Jenderal Soeharto yang mengambil alih kekuasaan kemudian menyalahkan PKI. Dia menuduh PKI melakukan pemberontakan dan hendak mengganti dasar negara Pancasila menjadi komunis.

Pada 1 Oktober 1965, Soeharto mengadakan serangan balasan terhadap para pelaku G30S. Melalui Surat Perintah 11 Maret 1966, Soeharto lantas membubarkan PKI dan seluruh underbouw-nya seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Keputusan itu kemudian diperkuat dengan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966.

Setidaknya sampai satu tahun setelah peristiwa G30S, Soeharto melakukan pembersihan terhadap mereka yang diduga anggota PKI di seluruh Indonesia. Pada masa kejayaan Orde Baru, tanggal 1 Oktober pun diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila.

2. HMI, dan (3) PII

Pada 1985, pemerintah rezim Orde Baru mengeluarkan kebijakan yang sangat kontroversial. Mereka mengharuskan seluruh ormas atau partai politik untuk menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.

Padahal banyak dari mereka terbentuk sebagai representasi dari aliran-aliran politik yang berkembang di Indonesia misalnya Islam. Kebijakan pemerintah itu pun membuat mereka terpaksa memutar otak untuk mencari jalan selamat.

Hampir seluruh ormas dan partai politik kemudian langsung mengganti asas mereka. Namun, situasi berbeda dialami oleh dua organisasi mahasiswa dan pemuda berasas Islam, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII).

Pergolakan terjadi di dua organisasi itu. HMI sampai pecah. Lahir Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) yang tetap mempertahankan asas Islam.

Kemudian, HMI yang dikenal dengan Diponegoro karena kantor pusatnya beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, mengikuti perintah pemerintah untuk menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.

Nasib lebih buruk dialami oleh PII. Mereka menolak asas Pancasila. Rezim Orde Baru pun membubarkan organsiasi tersebut dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang atau ilegal. PII tampil lagi setelah Soeharto jatuh.

4. PRD

PRD lahir pada 15 April 1996 di Sleman, Yogyakarta, dengan nama Persatuan Rakyat Demokratik. Organisasi itu kemudian bertransformasi menjadi Partai Rakyat Demokratik.

Pemerintah Orde Baru melakukan penindasan terhadap PRD yang dinilai sebagai organisasi berbau komunis. Sampai pada 27 Juli 1996, terjadi penyerangan terhadap markas PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat.

PRD dikambinghitamkan oleh pemerintah Orde Baru. Pimpinan utama organisasi itu ditangkap dan dipenjarakan. Organisasi tersebut pun dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

5. HTI

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia pada Senin, 8 Mei 2017. Mereka menilai sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keputusan tersebut diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya