Status Ahok Sebagai Gubernur DKI Selesai?

Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta telah selesai. Hal itu seiring dengan adanya vonis hukuman 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Jadi sekali pun yang bersangkutan masih berstatus gubernur sampai bulan Oktober, tapi kalau diputuskan pengadilan untuk ditahan, memang harus ditahan. Sampai yang bersangkutan bisa ajukan banding. Bukan dia karena banding menunggu inkracht, begitu kan aturan hukumnya," kata Riza ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Dengan demikian, kata politikus Partai Gerindra ini, Menteri Dalam Negeri juga harus mengangkat Wakil Gubernur untuk menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang naik menjadi gubernur, sampai Oktober.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Dan dimungkinkan sebetulnya mengisi wakil gubernur, walaupun cuma beberapa bulan," ujar Riza.

Kewenangan untuk mengusulkan siapa wakil gubernur dimiliki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra, karena menjadi pengusung Ahok saat itu. Menurut dia, komunikasi antara kedua partai akan baik.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Jadi Pak Djarot harus mendapat persetujuan dari PDIP dan Gerindra untuk mengusulkan wakil Pak Djarot," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya