Dipenjara 2 Tahun, Fahri Minta Ahok Tak Agresif

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah dalam kasus penistaan agama dan divonis dua tahun penjara. Setelah adanya putusan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta semua pihak untuk normal kembali.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jadi saya kira, sudahlah kita tutup kasus Ahok ini, tutup aja kasus ini. Maksudnya terima saja. Kemudian kita kembali ke tempat masing-masing. Kita memikirkan bagaimana caranya agar situasi penegakan hukum kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Fahri meminta semua pihak untuk tidak ribut-ribut kembali. Apalagi, Indonesia juga akan kembali menghadapi momen-momen politik yang juga akan menguras energi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Tahun 2018 ada Pilkada nasional, tahun 2019 ada Pilpres dan Pileg yang akan terjadi secara bersamaan," ujar Fahri.

Mengenai Ahok yang mengajukan banding, Fahri menilai langkah itu adalah hak dari terdakwa. Namun, dia meminta Ahok juga agar tidak agresif terlebih dahulu supaya tidak menciptakan pertarungan lagi.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Sebab, tarik menarik ini melelahkan kita semua dan membuat kita merasa hukum menjadi alat pertarungan yang tidak sehat. Terima saja ini secara nasional dan menurut saya saudara Basuki tidak terlalu agresif dulu," kata Fahri. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022