Mendagri: Tak Ada Istilah 'Akrobat Politik' dalam RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir.

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, alotnya pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Pemilu masih wajar. Pembahasan yang alot ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia di Pemilu 2019.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Tjahjo mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih dengan kompromi. Namun, ia membantah jika ada barter pasal antara pemerintah dengan Pansus RUU Pemilu.

"Finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangat tetap kompromi, musyawarah mufakat. Kalau harus pengambilan keputusan suara terbanyak ada mekanisme akhir di Paripurna DPR. Yang jelas Pemerintah dan Pansus sepakat fokus dan tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin, 8 Mei 2017.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Tjahjo mengingatkan dalam pileg dan pilpres, legalitas suara pemilih ada di tangan masyarakat pemilih. Suara masyarakat yang akan menentukan calon legislator serta kepala negara terpilih dalam periode berikutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR berkomitmen dalam penyelesaian RUU Pemilu. Hasil RUU Pemilu ditegaskan untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang salah satunya memperkuat sistem presidensial.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Terkait masih ada lobi antar fraksi dalam memperjuangkan kepentingan parpol dianggap tak masalah. "Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam pansus, panja sah dan wajar saja. Karena pileg dan pilpres adalah rezim parpol. Namun dalam pembahasan sepakat mengakomodir aspirasi parpol, masyarakat, akademisi dan seluruh elemen demokrasi," ujarnya.

Pembahasan RUU Pemilu molor yang seharusnya ditargetkan selesai akhir April 2017, namun belum rampung sampai sekarang. Ada beberapa isu krusial mengalami kebuntuan dalam pembahasannya di DPR. Beberapa isu tersebut antara lain presidential threshold, parliamentary threshold, dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup. (mus)

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021