KPK Diimbau Antisipasi 'Serangan Balik' atas Kasus E-KTP

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Rencana pengajuan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik di internal DPR sendiri dan KPK. DPR dikhawatirkan akan memancing aksi untuk menyerang balik KPK terkait munculnya kasus korupsi proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, melihat dua hal dalam konteks angket KPK, yang berawal dari pengungkapan kasus mega korupsi proyek e-KTP dan menyebut banyak nama politikus, termasuk Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Secara politis, yang dilakukan KPK mengundang dua hal. Pertama spekulasi, dan yang kedua menyiapkan peluru bagi pihak lain untuk menyerang KPK," kata Doli saat diskusi dengan tema “Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi” di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 7 Mei 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Doli mengungkapkan spekulasi yang dilakukan KPK nampak dari ketidakjelasan sikap setelah menyebut nama Novanto dalam kasus e-KTP. Selanjutnya KPK hanya mengeluarkan pencegahan bagi Novanto ke luar negeri.

"Ini menimbulkan spekulasi. Biasanya KPK langsung menetapkan status tersangka, bahkan penahanan. Dalam kasus ini [malah] tidak," lanjut dia.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Doli, hal itu justru membuat KPK menyiapkan peluru bagi lawannya untuk menyerang balik. Itu karena dipicu sikap KPK yang dianggap setengah-setengah menangani masalah ini.

Upaya untuk menyerang KPK sudah semakin jelas semenjak kasus proyek e-KTP mencuat. Dan bila dibiarkan justru akan membahayakan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Upaya menyerang balik KPK bisa dilihat dari adanya nota kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pencekalan Setya Novanto. Munculnya kembali gerakan revisi undang-undang KPK, dan terakhir hak angket KPk. Itu semua arahnya melawan KPK," katanya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya