Amien Rais: Bila Tak Dihukum, Ahok Bisa Jadi Menteri

Amien Rais.
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVA.co.id - Aksi simpatik 505 hari ini turut diikuti sejumlah tokoh nasional. Salah satunya, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Amien tampak mengenakan baju koko putih dan peci hitam serta berikat kepala merah berlafadz kalimat tauhid. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional tersebut didampingi oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI, Bachtiar Nasir.

Di hadapan ribuan massa, Amien menyampaikan orasi. Dia tetap menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dihukum atas kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut Ahok atas kasus menyulut kebencian atas suatu kelompok dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hakim baru akan memutuskan pada sidang 9 Mei pekan depan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya tidak menerima apa pun. Kalau [Ahok] tidak dihukum gimana? Jadi saya mengatakan, ‘Wahai hakim, wahai Pak Jokowi, sudah cukup kita belajar dari kasus-kasus masa lalu. Bukan apa-apa, kalau tidak dihukum, nanti bisa jadi Menteri Dalam Negeri, bisa jadi Menkumham,’" kata Amien, Jumat 5 Mei 2017.

Menurutnya, keputusan yang adil adalah Ahok harus dijerat dengan Pasal 156a KUHP sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Jadi bukan apa-apa. Selama (putusannya) adil, kami akan dukung. Tapi selama zalim kita akan turun lagi," ujarnya. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022