Muncul Lagi Wacana Saksi TPS Pemilu Dibiayai Negara

Ilustrasi simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id – Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu sedang membahas aturan dana saksi di tempat pemungutan suara dibiayai pemerintah. Wacana ini kembali dimunculkan dengan dana dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga parpol tak perlu mengeluarkan uang.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan, jika aturan itu disepakati, dana akan dialokasikan ke Bawaslu.  

"Yang memberikan uang adalah Bawaslu. Jadi, partai enggak ikut campur dalam hal ini," kata Yandri, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Dana saksi itu akan berkisar Rp200-300 ribu per orang. Dengan total dana sekitar Rp1,8 triliun. Menurut dia, angka tersebut wajar dan juga hanya diberikan lima tahun sekali.

"Lima tahun sekali kok dan itu bukan untuk partai politik, bukan untuk pengurus partai. Tapi langsung kepada rakyat, diterima, tapi rakyat diberi mandat untuk mengawasi pemilu, menjadi saksi langsung dari partai politik," ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Yandri mengatakan, pansus akan menjelaskan secara detail wacana ini ke pemerintah. Dia yakin pemerintah bisa memahami wacana ini karena Pemilu 2019 adalah pemilu serentak.

"Termasuk ini kan untuk pertama kali Pemilu Presiden dan Legislatif bareng, serta untuk meringankan capres. Tidak perlu lagi dia mengeluarkan biaya untuk saksi," tutur Yandri.

Sebelumnya, wacana pembiayaan saksi parpol di TPS dibiayai negara sudah mencuat sejak lama, termasuk menjelang pemilu legislatif 2014. Namun, wacana ini mendapat penolakan dan akhirnya belum terealisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya