Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memutuskan sepihak dalam paripurna yang membahas hak angket KPK. Pimpinan DPR yang dilaporkan terutama Fahri Hamzah, dan tiga orang lain yaitu Setya Novanto, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

"Teradu utama Fahri, pimpinan sidang (yang lain) kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak (dilaporkan) karena walk out," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung DPR, Rabu 3 Mei 2017.

Boyamin menilai keputusan pimpinan DPR dalam paripurna dinilai janggal. Hal itu karena masih adanya anggota dewan dari sejumlah fraksi yang menyampaikan interupsi penolakan atas angket KPK.

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

"Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting," ujar Boyamin.

Selain votting, pimpinan juga menurutnya seharusnya bisa bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan jika masih ada yang tak sepakat dengan angket. Lobi itu tidak dilakukan pimpinan sebelum mengambil keputusan persetujuan.

10 November Fahri Hamzah Deklarasi Partai Gelora

"Nah pimpinan sidang itu sudah salah, tidak ada skorsing lobi," kata Boyamin.

Sebelumnya, Fahri selaku pimpinan paripurna mengetuk palu secara sepihak menyetujui usulan hak angket, Jumat, 28 April lalu. Padahal, sebelumnya terdapat Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKB yang melakukan interupsi dan menyatakan sikap menolak hak angket.

Akibat diketuk palu dan disetujui secara sepihak, fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat pun walk out dari ruang paripurna. Kemudian, dua fraksi lain seperti PKS dan PAN juga menyatakan penolakannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya