- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih alot di DPR. Alasannya terkait penambahan kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan daerah otonomi baru.
"Soal penambahan kursi, pemerintah itu bertahan cuma tiga yakni Kalimantan Utara, Riau dan Kepulauan Riau. DPR minta 10-15," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.
Tjahjo menjelaskan, sikap pemerintah tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat pro demokrasi yang tidak menambah. Penambahan kursi anggota DPR tidak menjamin meningkatnya kualitas kinerja anggota DPR.
"Masukan masyarakat dan elemen demokrasi tidak ingin ditambah. Ukuran kualitas DPR itu bukan jumlah tapi peran," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan alasan DPR ingin menambah kursi DPR menyesuaikan dengan daerah otonomi baru. DPR ingin sesuai luas wilayah, jumlah penduduk dan nilai. "Ini sedang kami negosiasi," katanya.
Selain itu, lanjut Tjahjo, yang menjadi perdebatan alot adalah terkait ambang batas presidensial. Pada pemilu lalu, batas ambang presidensial disepakati 20 persen perolehan kursi persen dan 25 persen perolehan suara nasional.
"Tapi ada yang mau nol persen sehingga parpol punya hak mencalonkan calon presiden sendiri. Pemerintah si boleh, itu semua hak parpol, cuma bila parpolnya cuma dapat satu kursi, masa mau calonkan. Parpol enggak lolos DPR masa mau calonkan?" katanya.