DPR Minta Miryam Bongkar yang Ancam Kasus E-KTP

Miryam S Haryanib saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Tertangkapnya anggota DPR yang juga tersangka kasus kesaksian palsu, Miryam S Haryani di sebuah hotel pada 1 Mei 2017 dini hari di kemarin, menimbulkan pertanyaan soal nasib angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disetujui DPR.

Hakim Anggap Miryam Haryani Bohong Ditekan Penyidik KPK

Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum), Bambang Soesatyo mengatakan, tertangkapnya Miryam diharapkan bisa menguak misteri siapa yang menekan dia dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi dugaan korupsi KTP elektronik.

"Kami juga berharap Miryam membuka semuanya. Apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia. Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan?" ujar Bambang dalam siaran persnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Kasus Saksi Palsu, Miryam Haryani Yakin Divonis Bebas

Dalam kesaksiannya, Miryam juga sempat menyebut mendapat tekanan dari Komisi III. Untuk itu, Bambang berharap agar Ketua DPP Partai Hanura itu bisa membuka siapa sebenarnya yang menekan itu.

Kalau semua itu bisa dibuka oleh Miryam, menurutnya kerja Pansus Angket KPK tidak perlu lagi untuk meminta komisi antirasuah itu membuka rekaman kesaksian Miryam. "Kalau semua terjawab, maka pansus hak angket KPK nanti tidak perlu meminta KPK lagi membuka rekaman. Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai," ucap dia.

Jaksa Tuntut Miryam Haryani Dihukum 8 Tahun Penjara

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, anggota Pansus bisa fokus pada persoalan yang lainnya.

Diketahui, setelah buron sekitar lima hari, Miryam S. Haryani, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017.

Tim gabungan mulai mendeteksi keberadaan Miryam. Pertama Miryam diduga berada di tempat kerabatnya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, tim gabungan kembali menelusuri DPO itu di Kerabat Miryam di wilayah Waringin. Namun, Miryam kembali berpindah.

"Kemudian di Trans Hotel juga berpindah. Dan pada kemarin tanggal 30, yang bersangkutan bergerak kembali ke Jakarta ke salah satu kerabatnya di wilayah Kemang. Nanti kita akan perdalam beberapa kerabatnya membantu untuk memfasilitasi di mana yang bersangkutan ada di Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Senin 1 Mei 2017.

Setelah buron hampir selama lima hari, pengejaran tim gabungan membuahkan hasil yang terbilang cukup cepat. Tim gabungan berhasil menangkap Miryam sekitar pukul 00.20 WIB di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Tadi malam pada pukul 00.20 yang bersangkutan saat berada di Kemang di Grand Kemang Hotel. Tim kami melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Sehingga mulai tadi malam DPO dapat kami tangkap dan tadi anggota kami lakukan pemeriksaan," ucap dia.

Setelah ditangkap, Miryam langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Usai dimintai keterangan terkait pelariannya, polisi langsung menyerahkan Miryam ke KPK. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya