Angket DPR Dinilai Bisa Sasar KPK

Ilustrasi paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR yang mendasarkan pada Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Meskipun demikian, dia mengakui KPK juga memiliki undang-undang.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

Namun dia menilai hak konstitusional DPR itu lebih kuat jika dibandingkan dengan KPK. Alasannya karena KPK bukan lembaga konstitusi.

"Dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu, itu yang kesatu. Yang kedua, hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK. Yang KPK lembaga hanya independen menurut undang-undangnya," kata Romli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 29 April 2017.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

Romli menilai DPR justru semakin sah dalam menggulirkan angket jika yang disasar adalah adanya tujuh dugaan penyelewengan anggaran di KPK berdasarkan audit BPK. Menurutnya, soal anggaran di luar perdebatan mengenai boleh tidaknya angket kepada lembaga tersebut.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran jelas yah. Ini soalnya dikaitkan dengan soal penyadapan oleh pembicaraan saksi Novel dengan Miriam S Haryani yang sedikit menjadi persoalan. Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang gitu dong," kata dia.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

Pria yang ikut menjadi tim perumus Undang-Undang KPK itu menjelaskan BPK menemukan adanya kesalahan kinerja keuangan. Dengan demikian, muncul dugaan ketidakpatuhan KPK terhadap undang-undang.

"Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu. Ya mestinya begitu biar jelas," kata dia.

Terlepas dari itu, Romli berpendapat hak angket DPR itu bisa terus dilanjutkan. Sebab, hak tersebut memang digunakan untuk ikut menyelidiki kinerja lembaga, pemerintahan ataupun departemen, kementerian, lembaga termasuk KPK.

Sebelumnya, pandangan berbeda disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan KPK harus jalan terus, bertahan pada sikap dasar, dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.

Dia menuturkan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyatakan hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. Sedangkan KPK bukan pemerintah.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang memutuskan paripurna menyetujui angket e-KTP. Setelah itu, DPR akan membentuk panitia khusus atau pansus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya