PKB Tolak Usulan Angket E-KTP

PKB saat gelar silatnas ulama-rakyat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB menolak usulan hak angket e-KTP yang bergulir di DPR. Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan instruksi partai ini berlaku terhadap seluruh kader di DPR.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi PKB untuk menolak," kata Daniel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis, 27 April 2017.

Daniel menjelaskan usulan hak angket e-KTP tak sesuai dengan fungsi DPR. Menurutnya, PKB menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Biarlah sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB tersebut.

Bagi dia, PKB tak khawatir dengan usulan hak angket ini. Jika nanti terbentuk, maka KPK menurutnya bisa menolaknya, karena Undang-undang Keterbukaan Informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ia mengingatkan, rekaman tersebut hanya bisa dibuka dalam pengadilan yang menyidangkan kasus e-KTP. Maka, seharusnya persoalan untuk membuka rekaman baiknya cukup diselesaikan komisi III DPR.

"PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," jelasnya.

Seperti diketahui, usulan hak angket kembali digulirkan DPR. Hal ini setelah Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan KPK, beberapa hari lalu. Saat itu, ada permintaan dari komisi yang membidangi hukum tersebut agar KPK bisa membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP yang juga anggota DPR, Miryam S Haryani. (ase)   

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya