Ketum PAN: Hak Angket E-KTP Enggak Tepat, Kami Menolak

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kelima kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan hak usulan angket terkait kasus e-KTP tak perlu dilakukan DPR. Ia menekankan bila hal tersebut dilakukan, maka DPR akan mendapat sorotan dari rakyat.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Hak angket itu kan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah, presiden. Ya, enggak tepat lah. Kalau dipaksain akan dikritik rakyat nanti," kata Zulkifli saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 27 April 2017.

Dia menambahkan sebaiknya DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Tak perlu melebar dengan melakukan hak angket. Jika ada usulan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka, maka yang bisa menjawab adalah pihak KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Cukup dengan Komisi III saja. Enggak perlu melebar ke DPR untuk hak angket," lanjut Ketua MPR itu.

Kemudian, ia menjelaskan intruksi partai jelas terhadap kadernya di DPR yaitu menolak usulan hak angket. Hal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh anggota DPR fraksi PAN, terutama yang duduk di Komisi III DPR.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

"Jelas, kami menolak. Ngapain mendukung yang tidak sesuai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan hak angket kembali digulirkan DPR. Hal ini setelah Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan KPK, beberapa hari lalu.

Saat itu, ada permintaan dari komisi yang membidangi hukum tersebut agar KPK bisa membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP yang juga anggota DPR, Miryam S Haryani. Namun, pihak KPK yang diwakili pimpinannya dalam rapat dengar pendapat menolak untuk membuka rekaman karena terkait penyidikan. (one)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023