Jawaban Yorrys Atas Desakan Pemecatannya

Politikus Golkar, Yorrys Raweyai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Sejumlah orang di Partai Beringin mendesak pemecatan Yorrys Raweyai. Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar itu dinilai telah melanggar peraturan garis partai. Bagaimana Yorrys menanggapi manuver mereka?

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Saya sebetulnya enggak mau tanggapi pemberitaan itu. Saya bodoh saja kalau menanggapi," kata Yorrys saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 26 April 2017.

Yorry pun mengemukakan alasan atas sikapnya tersebut. Menurutnya, semua orang yang paham organisasi tentu sudah mengerti.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

"Mereka (yang mengusulkan pemecatan) itu siapa? Yang punya hak untuk itu adalah pengurus sesuai dengan struktur. Menyampaikan usulan boleh tapi atas nama pribadi-pribadi," kata dia.

Yorry menjelaskan Aziz Samuel sebagai Ketua Bappilu Wilayah Timur Golkar tidak punya wewenang untuk mengusulkan pemecatannya. Sedangkan, Erwin Ricardo Silalahi, Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tidak bisa berbicara atas nama organisasi tersebut.

Aburizal Bakrie Dukung Semangat Anak Muda Lalui Pandemi COVID-19

"Statement itu melalui mekansime atau tidak? SOKSI, kapan SOKSI rapat? Aziz, Pemenangan Pemilu Maluku dan Papua, dia tidak punya kewenangan mengusulkan sesuatu. Saya kira semangat yang berlebihan. Jadi saya tanggapi lucu saja, biarinĀ saja. Buat apa, orang-orang enggak mengerti organisasi, cari sensasi saja," kata Yorry yang sering tertawa saat perbincangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Wilayah Timur Golkar Aziz Samuel mendesak Golkar memecat Yorrys. Dia menilai Yorry telah melanggar peraturan garis partai.

Aziz mengklaim meneruskan aspirasi dari kader Golkar di wilayah timur. Para kader di wilayah timur, khususnya Maluku, marah dengan pernyataan Yorrys di media.

Sementara itu, Ketua Harian salah satu organisasi sayap Golkar, Erwin Ricardo Silalahi, menegaskan Golkar masih memegang asas praduga tak bersalah terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.

"Dalam hal ini saudara Yorrys telah melakukan pembangkangan insubordinasi dalam poin loyalitas," kata Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya