Desakan Demokrat Dibekukan Dianggap Hanya soal Ketidakpuasan

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, tak mempermasalahkan kader partainya, Sahat Saragih, yang meminta partai itu dibekukan karena diduga ada perubahan AD/ART yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Namanya kader, kan, jutaan. Kalau ada satu-dua orang, bahkan sekelompok, yang meminta hal-hal yang tidak berkenaan dengan perundangan, ya, kami sampaikan ke Kemenkumham; mereka harus prudent (bijaksana), harus mengambil keputusan sesuai peraturan," kata Agus di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu 26 April 2017.

Ia menceritakan sekelompok orang yang mempermasalahkan dugaan perubahan AD/ART itu mengajukan sengketanya ke pengadilan. Tapi proses di pengadilan juga belum diselesaikan.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Masa harus ujug-ujug (tiba-tiba) ke Kemenkumham. Kita harus melalui proses yang betul-betul ada. Ini karena hanya ketidakpuasan sebagian orang. Buktinya Demokrat tetap tegak berdiri, berjalan sesuai aturan," katanya.

Meski ada persoalan, Partai Demokrat tetap berkembang. Ia tak mempermasalahkan permohonan pembekuan partainya ke Kemenkumham. Tetapi semua harus berdasarkan hukum.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

Legalitas Kongres

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menjelaskan bahwa seluruh persidangan di Kongres telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat notaris. Karena itu, dalam konteks pembuktian dokumentasi Kongres, akta itu adalah akta autentik yang punya pembuktian sempurna.

"Dari standing (dasar) hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapa pun dalam organ partai," kata Didik saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.

Anggota Komisi III DPR itu meminta para penggugat memahami hukum legalitas Kongres. Namun Demokrat akan menghormati proses hukum yang berjalan nanti. 

Pembekuan

Kemenkumham diminta membekukan seluruh kegiatan Partai Demokrat karena pimpinan partai itu dinilai mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di luar Kongres IV di Surabaya pada 12-13 Mei 2017.

Seorang kader Demokrat, Sahat Saragih, menilai ada tiga poin AD/ART yang diubah pengurus Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono. Pertama, Pasal 33 di Anggaran Dasar dan Pasal 20 di Anggaran Rumah Tangga, yaitu Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi atau BPOKK.

Kedua, Pasal 30 ayat 5 di AD dan Pasal 31 di Anggara Rumah Tangga, yaitu Divisi Hukum Internal Partai. Pada poin ketiga mengubah posisi direktur eksekutif di bawah sekretaris jenderal. "Ketiga poin bukan keputusan Kongres," ujar Sahat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya