- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Kader Partai Demokrat Sahat Saragih meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membekukan seluruh kegiatan Partai Demokrat. Alasannya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di luar Kongres Partai Partai Demokrat ke IV di Surabaya 12-13 Mei 2017.
"Kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," kata Sahat di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Sahat, ada tiga poin AD/ART yang diubah oleh pengurus Partai Demokrat SBY. Pertama, Pasal 33 di Anggaran Dasar dan Pasal 20 di Anggaran Rumah Tangga yaitu Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi atau BPOKK.
Kedua, Pasal 30 ayat 5 di AD dan Pasal 31 di ART yaitu Divisi Hukum Internal Partai. Sedangkan, pada poin ketiga mengubah posisi direktur eksekutif di bawah sekretaris jenderal. "Ketiga poin bukan keputusan kongres," ujarnya.
Sahat menilai pengurusan SBY ini melanggar Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2017. "Ya kita merasa dirugikan, karena pendidikan partai politik dan jenjang jabatan parpol jadi hilang," katanya.
Terkait persoalan itu, VIVA.co.id mencoba menghubungi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengenai kader Partai Demokrat Sahat Saragih yang meminta Kementerian Hukum dan HAM agar dapat membekukan aktivitas Partai Demokrat pada pengurusan SBY sekarang. Namun, tidak ada balasan jawaban dari yang bersangkutan.