Hak Angket KPK Telah Sampai ke Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengungkapkan surat permohonan penggunaan hak angket anggota DPR terkait kasus E-KTP telah masuk ke meja pimpinan. Meski begitu, surat tersebut baru berupa usulan dari komisi III. Adapun lampiran tanda tangan pengusul hak angket masih belum ada.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Sebenarnya kesimpulan menggunakan hak angket terjadi dalam rapat dengan KPK. Jadi sudah disimpulkan dan sudah disuratkan kepada pimpinan DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Ia menjelaskan soal pengajuan hak angket terdapat dua pendapat. Pertama, hak angket bisa diajukan atas usulan komisi. Kedua, pengajuan angket melalui penandatanganan oleh minimal 25 anggota DPR.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kemarin kami simpulkan bahwa surat tetap diproses tapi prosedur pengusulan tetap kami usulkan. Jadi begitu Komisi III bersepakat secara pleno menggunakan hak angket maka yang hadir harusnya langsung menandatangani form pengusulan supaya kemudian prosedur yang ada di UU dan tatib bisa dilaksanakan. Karena belum ada, surat diproses tapi kemudian draf pengusulan tetap," kata Fahri.

Ia mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin, pimpinan telah menyampaikan ada surat pengusulan hak angket. Tapi forum Bamus meminta agar lampiran tandatangan dipenuhi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Untuk besok (paripurna minggu ini) yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca, karena surat sudah masuk. Jadwalnya kebanyakan untuk besok adalah pengesahan pembicaraan tingkat II RUU," kata Fahri.

Ia menambahkan sebenarnya setelah hak angket diajukan dan dibacakan dalam paripurna, bisa langsung ditanyakan tanggapan fraksi-fraksi. Kalau disetujui dan fraksi-fraksi telah menyerahkan nama, bisa langsung dibentuk panitia khusus hak angket.

"Setiap mau paripurna kami Bamus. Bamus untuk paripurna besok sudah dilakukan kemarin. Besok kalau setelah paripurna ada surat tambahan berarti kami Bamus untuk hari terakhir. Berarti pidato akhir Ketua DPR ada tambahan agenda," kata Fahri.

Saat ditanya soal peta fraksi terhadap hak angket secara informal, ia mengatakan relatif tak ada perbedaan pendapat. Sebab, hak angket ini dianggap demi kebaikan KPK juga.

"Sebab orang mencurigai terlalu banyak hal yang sepertinya misterius. Misalnya sengketa antar kelompok di dalam KPK. Kan DPR ini lembaga pengawas, mendengar apa yang terjadi di dalam. Ini juga harus dibuka ke publik kenapa terjadi. Kenapa ada desas-desus di belakang, kenapa misalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman, tapi penyidik menyatakan ada," kata Fahri.

Agar Lebih Bersih

Ia mengungkapkan hak angket sebenarnya membuat KPK lebih bersih. Sebab, dengan membuka dan membuat jadi transparan, maka semua pihak akan senang.

"Apa masalahnya? Kan ini hak konstitusional Dewan. Setinggi-tingginya hak konstitusional Dewan yang bahaya adalah hak menyatakan pendapat untuk menjatuhkan presiden. Itu juga harus mengirim gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi ini, kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi sehingga kalau ada masalah akan terungkap," kata Fahri.

Komisi III DPR ingin menggulirkan hak angket agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani yang disebut-sebut telah ditekan oleh sejumlah anggota DPR di komisi tersebut.

Usulan angket e-KTP bukan kali ini muncul. Sebelumnya sejumlah anggota DPR juga mewacanakan soal angket e-KTP namun saat itu menyoal pengawasan terhadap KPK dalam menangani kasus yang mulai menyeret para politikus.

Angket e-KTP kembali muncul setelah Miryam Haryani, saksi kasus e-KTP mengaku ditekan oleh beberapa anggota Komisi III. Dia menyatakan hal itu kepada penyidik KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya