Komisi III DPR Minta Tak Perlu Saling Serang Soal E-KTP

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, berharap tidak ada tindakan tidak saling menyerang antar-lembaga negara terkait skandal korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Ia menjelaskan soal penggunaan hak angket terhadap KPK yang telah diputuskan dalam RDP antara Komisi III dengan KPK pekan lalu dan menjadi pro-kontra di publik.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Hak angket adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR. Namun, kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan (kebijakan) fraksi masing-masing," kata Bambang dalam keterangan persnya, Selasa 25 April 2017.

Ia menambahkan Komisi III dalam RDP dengan pimpinan KPK pekan lalu memang telah mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut. Namun disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota (bisa voting atau aklamasi).

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Soal penolakan dari berbagai pihak, saya dapat memahaminya. Saya sendiri tidak happy. Namun, sebagai pimpinan komisi, saya juga tidak bisa ‘men-torpedo’ keputusan komisi. Saya hanya berharap kepada para pihak, agar menahan diri dan introspeksi. Tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa," kata Bambang.

Politisi Golkar itu menegaskan anggota komisinya tidak ada urusannya dengan kasus e-KTP dan kasus lainnya yang kini tengah ditangani KPK. Ia mempersilakan KPK melakukan penegakan hukum dan melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap para pelaku, termasuk anggota DPR.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kami juga dapat memahami jika KPK keberatan untuk membuka sebagian kecil cuplikan rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang dituding menekan Miryam. Mengingat di dalam BAP dakwaan seperti yang ditegaskan pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III pekan lalu, memang tidak ada," kata Bambang.

Penetapan Pengadilan

Itulah sebabnya, ia melanjutkan, DPR membutuhkan penetapan pengadilan untuk memperoleh cuplikan rekaman tersebut dari KPK  melalui Pansus Penyelidikan DPR. KPK punya kewenangan atas perintah UU untuk penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"DPR juga punya kewenangan atas perintah UU utk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan UU dan kepatuhan terhadap penggunaan Anggaran Negara oleh pemerintah (termasuk presiden) dan lembaga tinggi negara lainnya termasuk KPK," kata Bambang.

Ia mengatakan Komisi III sebagai mitra kerja KPK juga berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai UU sehingga perlu dideteksi dan dicegah adanya pelemahan KPK. Baik dari dari luar maupun dari dalam KPK itu sendiri.

"Yang terpenting adalah, semua pihak yang memiliki kewenangan tersebut, baik KPK maupun DPR harus bertindak dan bekerja berdasarkan ketentuan UU dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Bambang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya