PKS Kritik Jaksa Bertindak Seperti 'Pembela Ahok'

Anggota Majelis SYuro PKS sekaligus Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi.
Sumber :

VIVA.co.id – Partai Keadilan Sejehtara (PKS) mengkritik tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hukuman penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok seperti yang dituntut JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dinilai PKS sebagai bukti bahwa hukum masih tumpul.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Demikian menurut Ketua Bidang Dakwah Kalimantan DPP PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi. Dia menilai JPU tak menjalankan fungsinya atas kasus Ahok itu.

"Pertama, masyarakat melihat Jaksa tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Menurut Undang-Undang Kejaksaan maupun KUHP fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum," jelas Aboe dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 April 2017.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Dia menekankan peran JPU dalam persidangan Ahok seperti terkesan sebagai pembela.

"Bahkan beberapa kalangan masyarakat melihat Jaksa sebagai pembela Ahok ketimbang sebagai penuntut umum," lanjut anggota Komisi III DPR itu.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Abaikan Yurisprudensi

Menurut Aboe, JPU mengabaikan yurisprudensi atau putusan terdahulu dari kasus serupa yang selama ini diputuskan dalam peradilan di Indonesia. Ia pun menyebut terdakwa kasus penistaan agama mendapat vonis yang beragam, dengan tak ada masa percobaan seperti Ahok.

"Misalkan saja Arswendo, Sebastian Joe, dan Antonius Bawengan yang masing-masing divonis 5 tahun penjara pada kasus yang berbeda, Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara, Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara. Semua kasus penistaan agama tersebut mendapatkan vonis yang sangat tinggi, namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa, yang artinya Ahok tidak akan dipenjara," jelasnya.

Selain itu, Aboe juga menganggap JPU mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No. 516 Tahun 1964. Surat edaran itu menurut dia, pada pokoknya menilai agama merupakan unsur yang amat penting bagi pendidikan rohaniah.

"Maka Mahkamah Agung menginstruksikan agar para pelaku penistaan agama diberikan hukuman berat," lanjutnya.

Pada sidang pekan lalu, jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dengan masa percobaan dua tahun.

Bahkan, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya