KPK Kritik Pembebasan Andi Mallarangeng

Andi Malarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Berobat ke AS, SBY Tanya: Ada Toko Lukisan?

Sejatinya, Andi bebas pada 19 Juli 2017, namun karena mendapat CMB, terpidana kasus Hambalang itu keluar dari penjara pada hari ini, Jumat 21 April 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi. Tidak juga membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.

Andi Mallarangeng Ungkap Awal Mula SBY Mengidap Kanker Prostat

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas, atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada,Jakarta Selatan, Jumat malam 21 April 2017.

Menurut Febri, sejak awal lembaga-lembaga antikorupsi sudah sepakat membuat efek jera kepada pada koruptor. Kecuali, terang Febri, dia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya atau justice collaborator (JC). Adapun Andi Mallarangeng, dalam kaitan ini bukanlah JC.

Jubir Jokowi Lowong, Andi Mallarangeng: Terlalu Banyak Corong

"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi CMB kecuali yang bersangkutan JC. Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," kata Febri.

Seperti diketahui bahwa Andi Mallarangeng hari ini telah menghirup udara bebas karena mendapat cuti jelang bebas.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama tiga bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani.

Menurut Syarpani, CMB tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menkumham No 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Syarpani, yang dimaksud CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat. Tapi cuti itu diberikan setelah penuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.

Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh hakim pengadilan tipikor atas kasus proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, sekolah olahraga nasional Hambalang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya