UU Pemilu Akan Atur Akun Liar di Medsos

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Selama ini, aturan itu hanya ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan belum ada di produk undang-undang.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"UU lain sebelumnya belum atur di medsos. Yang atur di PKPU itu pun akun resmi, namun akun liar belum diatur," kata anggota Pansus RUU Pemilu, Ahmad Baidowi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam dari akun-akun liar itu terhadap salah satu calon.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Pengaturan di medsos penting karena ke depan era digital politik. Digital politik kan nggak bisa disangka yang begitu hebatnya," ujar Baidowi.

"Masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," tambah dia.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Baidowi mengatakan pihaknya meminta pemerintah ikut mengusulkan bagaimana teknis pengaturan di medsos ini. Termasuk merumuskan bagaimana konten kampanye hitam di medsos.

"Tujuannya bisa terkontrol dan berkurang, terkendalikan dan tidak bebas," kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ada sebanyak 48 undang-undang yang yang dimohonkan pengujiannya di MK tahun 2021. UU Pemilu dan UU Cipta Kerja paling banyak digugat

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2022