- Pixabay
VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Selama ini, aturan itu hanya ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan belum ada di produk undang-undang.
"UU lain sebelumnya belum atur di medsos. Yang atur di PKPU itu pun akun resmi, namun akun liar belum diatur," kata anggota Pansus RUU Pemilu, Ahmad Baidowi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam dari akun-akun liar itu terhadap salah satu calon.
"Pengaturan di medsos penting karena ke depan era digital politik. Digital politik kan nggak bisa disangka yang begitu hebatnya," ujar Baidowi.
"Masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," tambah dia.
Baidowi mengatakan pihaknya meminta pemerintah ikut mengusulkan bagaimana teknis pengaturan di medsos ini. Termasuk merumuskan bagaimana konten kampanye hitam di medsos.
"Tujuannya bisa terkontrol dan berkurang, terkendalikan dan tidak bebas," kata dia.