DPR Sasar Banyak Hal Pakai Hak Angket E-KTP

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, penggunaan hak angket DPR tak hanya akan digunakan untuk persoalan e-KTP yang menyangkut 6 nama anggota Komisi III DPR yang disebut dalam kesaksian penyidik KPK. Namun juga terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Dalam LHP, BPK sampaikan temuan pada DPR, paling tidak 7 indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perundangan-undangan yang terkait dengan pengelolaan anggaran di KPK. Ini rencananya juga akan jadi bagian materi dari rencana hak angket yang dinisiasi Komisi III," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut di antaranya terkait dengan anggaran beasiswa pendidikan, anggaran bantuan hukum terhadap Abraham Samad dan pembangunan gedung KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ia menambahkan, di luar soal tujuh indikasi pelanggaran ada hal lain di antaranya soal KPK yang sering mengalami kebocoran-kebocoran. Misalnya berita acara pemeriksaan ataupun surat dakwaan yang dibocorkan keluar.

"Hanya melalui sarana penggunaan hak angket inilah diharapkan bisa kita atasi. Yang sering bocorkan siapa sih. Belum tentu juga orang dalam KPK. Bisa juga pihak lain. Justru dalam rangka menemukan, sampai pada kesimpulan apakah kebocoran dari dalam atau luar. Kami berencana gunakan sarana hak angket melalui pansus," kata Arsul.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurutnya, atas persoalan penggunaan hak angket ini tak satu pun fraksi yang keberatan. Meskipun masih ada beberapa fraksi yang harus mengkonsultasikan dengan pimpinan fraksinya.

"DPR sebelum reses masih punya waktu 1 minggu. Kami akan ajukan pada pimpinan DPR untuk dibahas di rapat Badan Musyawarah. Kalau sudah disetujui Bamus yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, tentu ini akan dibawa ke paripurna untuk ditanyakan ke 560 anggota itu apakah penggunaan hak angket bisa disetujui atau tidak," kata Arsul.

Melalui hak angket ini justru persoalan tersebut akan didalami namun dengan tetap menganut prinsip praduga tak bersalah. "Tentu kewajiban Komisi III pada saatnya kalau pansus hak angket berjalan juga memanggil auditor BPK untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," kata Arsul.

Adapun soal isu pihak KPK meminta BPK menghapus indikasi pelanggaran tersebut dari LHP, ia menjelaskan hal tersebut telah dijawab ketua KPK pada saat rapat bersama komisi III.

"Dijawab Pak Agus tak benar kalau yang dimaksud adalah pimpinan KPK sekarang. Itu yang dijawab Pak Agus. Tentu harus kita hormati jawaban Beliau. Namanya juga hak angket, hak melakukan penyelidikan. Jadi jangan belum apa-apa kita sampai pada kesimpulan ada yang tak beres di KPK. Tak boleh juga seperti itu." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya