Tak Terbukti Makar, Polisi Diminta Bebaskan Sekjen FUI

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khaththath masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang hari ini memasuki hari ke-20. Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii meminta Kepolisian segera melepas Al-Khaththath dan empat tersangka lain yang dituduh melakukan dugaan makar.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Syafii menilai, penangkapan Al-Khaththath tidak mendasar, karena tidak memiliki bukti yang kuat.

"Kami Komisi III, meminta Al-Khaththath segera dibebaskan. Setelah kami berkunjung ke Mako Brimob, memang tidak ada bukti yang kuat dari tuduhan makar tersebut," kata Syafii, saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 20 April 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Dia menambahkan, penangkapan ini hanya kepentingan politik terkait Pilkada DKI. Ia pun mengkritisi aparat Kepolisian, jika sampai Jumat besok, Al Khaththath tidak dibebaskan, dianggap ada permainan.

"Kalau besok juga tidak dilepaskan, aparat sewenang-wenang dalam penegakan hukum," lanjut politisi Gerindra itu.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Dikatakan dia, dalam penangkapan Al Khaththath ada kejanggalan yang tak sesuai prosedur. Salah satunya yang ia soroti, karena pemeriksaan yang baru dilakukan sekali sejak awal ditahan.

"Sejak awal ditahan, baru diperiksa sekali, padahal beliau sudah kooperatif. Jangan kira rakyat takut. Kalau besok Al Khaththath belum juga dibebaskan, bisa jadi umat di seluruh penjuru datang ke Jakarta, mencabut mandat kepada Jokowi (Presiden Joko Widodo), bahwasanya Jokowi telah gagal memegang teguh UU 1945," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam, Fadli Zon juga mendesak polisi segera membebaskan Khaththath. Dia menilai, tuduhan hendak makar kepada Khaththath tidak berdasar sedikit pun.

Sebagian ulama dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun, menurutnya, berpendapat Khaththath tak pernah berniat menggerakkan makar. Dia mengingatkan, agar aparat penegak hukum tidak melanggar hak asasi manusia, apalagi hanya karena perkara perbedaan pilihan politik dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Kita melihat (mengamati kasus makar) ini sebagai bentuk (tugas) pengawasan dari DPR, agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan/wewenang), terutama bisa menahan orang seenaknya,” ujar Fadli, Selasa 18 April 2017.

Seperti diketahui, Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017. Namun, hingga hari ini belum ada geliat akan dibebaskannya petinggi FUI tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya