DPR Kembali Gulirkan Hak Angket Kasus e-KTP

Tiga penyidik KPK dikonfrontir dengan politikus Hanura Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi III DPR ingin menggulirkan hak angket agar Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani yang disebut-sebut telah ditekan oleh sejumlah anggota DPR di Komisi III.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut bahwa hak angket adalah hak yang melekat di setiap anggota DPR. Oleh karena itu, Agus menilai wajar munculnya usulan hak angket.

"Kepada pimpinan pasti akan diagendakan, dibacakan dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan untuk meminta persetujuan, apakah hak yang dilakukan dari sebagian anggota Dewan tadi bisa disetujui oleh Dewan," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Terkait hak angket itu akan bisa mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP, Agus hanya menjawab bahwa hal itu dilakukan dalam porsi hak. "Tinggal bagaimana apakah hak tersebut dapat disetujui atau tidak," ujar Agus lagi.

Sebelumnya, dalam rapat dengan KPK pada Selasa malam 18 April 2017, Komisi III menyinggung soal sejumlah pimpinan Komisi III yang pernah diduga memberikan tekanan kepada Miryam Haryani. Hal itu disebutkan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor atas kesaksian Miryam. Sejumlah anggota tersebut membantah dan Komisi III pun mengusulkan penggunaan hak angket ini.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menegaskan bahwa dirinya dengan Miryam tidak punya kepentingan untuk membahas soal e-KTP. Hal itu karena dia dan Miryam berbeda fraksi dan komisi.

"Apa kepentingan saya menekan dia? Fraksi saja berbeda kan," kata Desmond di ruang rapat, Senayan, Jakarta, Selasa malam 18 April 2017.

Pimpinan Komisi III yang lain yakni Bambang Soesatyo juga meminta KPK membuktikan pernyataan Miryam tersebut.  "Kalau tidak ada pernyataan dari Miryam, berarti ini kan mengada-ada," ujar dia.

Meskipun namanya tidak ikut disebut-sebut menekan Miryam namun Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga berharap pernyataan Miryam yang menyebut-nyebut koleganya itu bisa segera diungkap.

"Saat nama kita disebut oleh KPK, bisa runtuh nama baik kita, jadi harus dibuktikan," kata Benny.

Usulan angket e-KTP bukan kali ini muncul. Sebelumnya sejumlah anggota DPR juga mewacanakan soal angket e-KTP namun saat itu menyoal pengawasan terhadap KPK dalam menangani kasus yang mulai menyeret para politikus. Angket e-KTP kembali muncul setelah Miryam Haryani, saksi kasus e-KTP mengaku ditekan oleh beberapa anggota Komisi III. Dia menyatakan hal itu kepada penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya