Dicekal KPK, Novanto Ingin Curhat Langsung ke Jokowi

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, nota keberatan terhadap pencegahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kepada Ketua Dewan Setya Novanto, akan disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo.

Fahri mengakui, surat nota keberatan itu belum dikirim. Tetapi akan diberikan dan dijelaskan oleh DPR ke Presiden Jokowi. Maksudnya, menurut Fahri, agar tidak ada pertanyaan lagi mengenai surat itu.

"Kita sedang mengatur rapat konsultasi dengan Presiden, dan dalam rapat konsultasi itu akan disampaikan dan dijelaskan (nota keberatan pencegahan Setya Novanto), bukan cuma disampaikan tapi juga dijelaskan secara langsung, supaya tidak ada pertanyaan setelah itu," jelas Fahri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 18 April 2017.

Fahri mengaku, sudah berbicara dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, untuk mengatur rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden itu. Ia berjanji, akan dilakukan dalam waktu cepat ini. "Mudah-mudahan setelah pilkada ini situasi juga sudah tenang, kita akan segera ketemu," katanya.

Mengenai adanya sejumlah pihak di DPR yang menilai nota keberatan ke Presiden itu tidak perlu, Fahri menegaskan kalau keputusan itu sudah diambil dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR.

Sehingga, keputusan Bamus itu harus dilaksanakan. Tidak boleh melanggar aturan organisasi. Maka kalau pun tidak mengirimkan nota keberatan itu, harus diputuskan juga melalui forum yang sama, yakni rapat Bamus.

"Organisasi DPR itu adalah lembaga negara yang tata cara dan tata aturannya itu diatur dengan UU, jadi enggak boleh. Kalau Bamus ya dibatalkan pakai rapat Bamus, gitu caranya," katanya.

Nota keberatan diputuskan DPR, setelah Ketua DPR Setya Novanto dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri. Dewan menganggap, Novanto masih saksi, dan bisa mengganggu kinerja legislatif yang dalam beberapa waktu ke depan juga ada agenda internasional.

Novanto dicegah oleh komisi antirasuah itu, karena terkait kasus korupsi Rp2,3 triliun yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (hd)

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024