DPR Yakin Al Khaththath Akan Dibebaskan Usai Pilkada DKI

Beberapa anggota Komisi III DPR mengunjungi Mako Brimob
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengatakan, kunjungan tim DPR ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Tim Hukum Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dan Front Pembela Islam ke Senayan kemarin.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pertemuan tersebut, membahas soal penahanan Al Khaththath dalam kasus dugaan makar.

"Kami datang, guna menindaklanjuti laporan dari tim hukum Al-Khaththath yang datang kemarin, bertemu Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon. Karena, berkaitan dengan Komisi Hukum, makanya Fadli mengundang Komisi III," ujar Syafi'i, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 18 April 2017.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Syafi'i menjelaskan, kabar dari tim hukum bahwa Sekjen FUI tersebut sulit ditemui. Selain itu, jatah makan juga berkurang.

"Katanya sulit dikunjungi, jatah makanan berkurang dari seharusnya. Saat kami menyambangi Mako Brimob, banyak fakta terkuak dari observasi DPR, seperti sikap kooperatif dari Al-Khaththath saat pemeriksaan. Selain itu, juga tidak terdapat alasan yang kuat tentang tuduhan makar," ungkap Syafi'i.

Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Polisi

Syafi'i menambahkan, atas hal tersebut sebenarnya tidak ada alasan yang kuat untuk dilakukan penahanan, mengingat hingga detik ini fakta hukum soal tuduhan makar belum terbukti. "Al Khaththath baru diperiksa sekali. Beliau dijerat pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar," tambahnya.

Politisi Gerindra tersebut menilai, aparat penegak hukum tidak proporsional dalam melaksanakan tugas. Ia menyebutkan, kasus ini bukan murni penegakan hukum, tetapi untuk kepentingan politik semata. "Komnas HAM juga telah mengingatkan, kalau ini merupakan pelanggaran HAM," jelasnya.

Menurutnya, masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari akan berakhir esok hari. Sementara itu, ia mensinyalir Al-Khaththath Cs akan dibebaskan setelah Pilkada DKI, jika tidak terbukti.

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil, menilai tuduhan makar kepada Al-Khaththath Cs sangat lemah. Hal ini dinilai sama seperti apa yang dialami Sri Bintang Pamungkas Dkk. Nasir turut menyambangi Mako Brimob untuk mengunjungi langsung Sekjen FUI itu.

Senada dengan Syafi'i, politikus PKS ini juga menduga bahwa penangkapan dan penahanan Al-Khaththath didorong oleh motif politik jelang pilkada. Ia mengingatkan, adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam rangka penangkapan Al-Khaththath.

"Kami menduga, ini didorong oleh motif politik jelang Pilkada DKI putaran kedua. Setahu saya,  Al-Khaththath koordinator Tamasya Al-Maidah 51," kata dia kepada VIVA.co.id.

Seperti diberitakan, Hari ini Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon dan sejumlah anggota Komisi III menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Beberapa Anggota Komisi III tersebut di antaranya, Muhammad Syafi'i dari Partai Gerindra, Nasir Djamil dari PKS, Muslib Ayub dari PAN, dan Abdul Wahab Dalimunthe dari Partai Demokrat. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya