Fadli Zon: Baru Rezim Ini yang Gunakan Pasal Makar

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyebut sejumlah tokoh yang ditahan atas dugaan makar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tuduhan itu terkesan dibuat untuk kepentingan politik.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Tidak jelas, ini kan negara hukum, negara demokrasi. Enggak bisa warga negara diperlakukan seperti itu," katanya pada awak media di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Selasa, 18 April 2017.

Fadli mencatat pada era reformasi sebelum era Presiden Jokowi tidak ada yang menggunakan pasal makar. Sayangnya, saat ini, pasal itu kembali digunakan.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Baru rezim ini yang menggunakan tuduhan makar selama era reformasi. Selama 18 tahun era reformasi, baru rezim ini yang menggunakan pasal-pasal makar. Saya menilai ini digunakan untuk kepentingan politik, menurut saya karena ketidaksukaan terhadap lawan-lawan politik," kata dia.

Fadli pun menilai telah terjadi kemunduran demokrasi. Alasannya, pasal makar seharusnya jelas, ada gerakan membawa senjata, dan ingin menumbangkan penguasa.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Lah ini kan semua di jalur demokrasi, di jalur aspirasi yang dijamin oleh konstitusi kita. Justru penangkapan ini yang melanggar konstitusi kita," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR yang mendampingi Fadli Zon, Muhammad Syafii. Dia ingin hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban masyarakat, melayani dan melindungi masyarakat.

"Tapi kalau digunakan untuk kepentingan politik, seperti yang kita lihat hari ini,” katanya.

Syafii menuturkan mereka yang tidak jelas kesalahannya secara hukum justru ditahan. Sementara di luar sana, kata dia, banyak yang melakukan pelanggaran hukum bebas berkeliaran. Komisi III pun akan segera melakukan pemanggilan terhadap Polri untuk memberikan konfirmasi.

"Kita ini di era reformasi, tidak bisa seenaknya. Tidak boleh hukum itu jadi alat politik." (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya