- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pemilu baik legislatif maupun presiden pada 2019 akan digelar secara serentak. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DPR pun telah menyepakati waktu pelaksanaannya.
"Serentak artinya waktu, jam, bulan, tahunnya yaitu pada bulan April 2019. Tanggalnya diserahkan pada KPU," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
Ia mengatakan biasanya dalam menentukan tanggal, KPU mengambil hari Rabu. Sebab tidak akan digunakan sebagai libur panjang. "Kalau (pemilu) Selasa, kejepit Seninnya. Kalau Kamis, Jumat libur juga," kata Riza
Adapun tahapan pemilu belum diputuskan. Keputusan terhadap tahapan pemilu akan diputuskan pada Selasa pekan depan. Hanya saja, Bawaslu dan pemerintah telah meminta agar tahapan pemilu bisa dilakukan 18 bulan sebelum hari pencoblosan.
Lalu soal waktu pelaksanaan, apakah pemilu presiden yang mengikuti jadwal pemilu legislatif atau sebaliknya, ia mengatakan jabatan DPRD provinsi dan kabupaten akan lebih awal berakhir, sehingga pelantikan lebih awal.
"DPRD kabupaten, Juni Juli, tak mungkin pileg dimundurkan. Supaya tak memperpanjang jabatan di provinsi dan kabupaten. Maka pilpres tetap di bulan April. Dan jabatan presiden berakhir di 20 Oktober 2019. Tahapannya mengikuti pileg," kata Riza.
Ia menegaskan hanya tahapan pilpres saja yang akan mengikuti pileg, sementara masa jabatan presiden akan tetap berakhir pada 20 Oktober 2019.