Fahri Hamzah Ngotot Pencegahan Novanto Tak Penuhi Syarat

Fadli Zon, Hasto Kristiyanto, dan Fahri Hamzah (paling kanan) bergandengan di Istana Negara, 13 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menolak nota keberatan yang dilayangkan pimpinan DPR terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap menilai bahwa pemerintah sebaiknya menjawab nota keberatan itu.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kan Istana punya Menteri Hukum. Istana itu juga punya Jaksa Agung. Setneg juga punya biro hukum. Dalam tradisi surat menyurat, itu diterima dan dijawab," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 April 2017.

Fahri mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau ulang status pencegahan Novanto yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Menurut Fahri, berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, usulan pencegahan bisa ditolak oleh menteri apabila tidak memenuhi ketentuan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Makanya ada hak menolak. Kalau ada pencekalan melawan hukum, itu boleh dibatalkan. Cuma masalahnya, semua orang takut dengan KPK, termasuk Menteri Hukum dan HAM. Sehingga apa pun mau KPK, orang takut," ujar Fahri.

Kemudian, kata Fahri, dalam pasal 96 UU Imigrasi itu juga dijelaskan setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan itu.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Kewenangan ini ada di Imigrasi. Pak Laoly, sebagai Menteri, harus tahu dia bahwa kewenangan itu ada di Imigrasi bukan di KPK," ujar Politikus PKS ini. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024