Pembahasan RUU Pemilu Masuk Tahap Akhir

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang Pemilu segera mendekati waktu penyelesaian. Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Achmad Baidowi, menjelaskan Pansus tengah menggodok perampungan secara intensif, untuk mengejar waktu akhir bulan ini.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Kita lagi ngebut pembahasan sampai dini hari," kata Baidowi saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 13 April 2017.

"Minggu depan masuk ke timus (tim perumus), selanjutnya timsin (tim sinkronisasi)," tambah dia.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Baidowi menyebut sejumlah poin krusial yang tengah dalam perdebatan. Yakni, jumlah kursi, alokasi kursi per dapil, sistem penentuan caleg terpilih, ambang batas, ambang batas Presiden. "Dan metode konversi suara menjadi kursi," ujar Baidowi.

Menurut Baidowi, pihaknya akan berusaha mengambil keputusan secara musyawarah mufakat. Namun jika tidak memungkinkan, terpaksa voting dilakukan oleh mereka. "Voting menjadi jalan terakhir untuk ambil keputusan. Sepanjang masih bisa dikompromikan, kita coba ruang kompromi," kata Baidowi.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, sebelumnya optimis pembahasan RUU Pemilu akan selesai pada April 2017. Sehingga tahapan pemilu pada Juni sudah bisa dimulai.

Menurut Lukman, dari 2.885 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada di RUU Pemilu, tersisa 10 hingga 20-an isu-isu penting yang menjadi perdebatan di Pansus. Selebihnya tinggal singkronisasi.

Di antara isu-isu krusial tersebut kata Lukman, meliputi masalah presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu antara terbuka dan tertutup, sosial media, e-voting, sanksi adminsitratif, Bawaslu di kab/kota yang minta dipermanenkan, KPU kab/kota di-adhock-an, LSM, dan pengurangan sekaligus penambahan jumlah anggota DPR. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya