Istana Tolak Keberatan Pimpinan DPR soal Pencegahan Novanto

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pernyataan Johan Budi itu menjawab nota keberatan pimpinan DPR yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang disampaikan pimpinan DPR Selasa 11 April 2017.

"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. Itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum," kata Johan Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Surat keberatan DPR kata dia seharusnya disampaikan oleh lembaga tersebut kepada KPK yang menangani langsung kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, yang mana Setya Novanto dikenakan pencegahan. "Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," kata Johan.

Johan memastikan, tindakan yang diambil KPK adalah murni menjadi ranah penyidikan di komisi antirasuah itu. Tidak bisa dikaitkan dengan Presiden apalagi meminta untuk membatalkan pencagahn terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar  Setya Novanto alias Setnov.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain di penegakan hukum di KPK, wilayah KPK nya. Presiden tidak bisa melakukan intervensi tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dikeluarkan Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Namun belakangan pencegahan itu dikritik oleh pimpinan DPR.

"Kami mengadakan konferensi pers malam-malam karena seharian kami membahas terkait kasus pencegahan ke luar negeri terhadap ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam 11 April 2017.

Menurutnya, pencegahan ini merugikan tugas Novanto sebagai ketua DPR termasuk tidak bisa menghadiri pertemuan internasional.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya