- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Rabu 12 April 2017 ini. Dalam raker, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan evaluasi sejumlah kasus yang mengemuka saat ini. Salah satunya adalah kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI yang sedang cuti, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Perkara ini telah menciptakan dinamika di masyarakat yang sering nyaris tidak terkendali sehingga perlu di-manage dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, kasus Ahok ini adalah ujian bagi penegak hukum. Prasetyo mengatakan, proses penegakan hukum terhadap Ahok telah menimbulkan pro dan kontra karena masing-masing pihak saling membawa kepentingan dan juga kebenaran sendiri-sendiri. Menurutnya, putusan sidang akan berkonsekuensi karena adanya fenomena dukung-mendukung. Penegak hukum ibarat maju kena mundur kena.
"Dipastikan karenanya bahwa apa pun akhir putusannya kelak akan memunculkan penerimaan yang saling berbeda dan perlawanan antara puas dan tidak puas," ujar Prasetyo lagi.
Prasetyo berharap segala putusan yang diketok nanti hanya mengangkat berbagai fakta yang ditemukan di persidangan. Oleh karena itu dia berharap agar analisis fakta-fakta persidangan dilakukan secara cermat.
"Hal itu pula yang menyebabkan sidang ke-18 kemarin pada giliran yang seharusnya JPU membacakan tuntutan terpaksa meminta penundaan untuk menyelesaikan naskah. Diharapkan semua pihak bisa memahaminya," kata kader Partai Nasdem ini.